Kapolres Pacitan langsung memerintahkan kasat reskrim untuk melakukan olah TKP di dalam rumah Sdr. Rico Bekti Santosa alamat dsn bengkal ds tanjung sari Kec./Kab. Pacitan dan langsung melakukan perburuan pelaku baik penghadangan yang dilakukan oleh Polsek jajaran dan pengejaran oleh tim buser terhadap pelaku berdasarkan ciri sepeda motor yang didapatkan informasi dari korban. Hasilnya kurang dari 24 jam tepatnya sekira jam 17 30 wib pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap pelaku dan motor yang di bawanya di daerah kabupaten Blitar tepatnya di alun alun Blitar Satreskrim Polres Pacitan (Tim Buser) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang diketahui atas nama SUYATNO Als PAIJO, Lahir di Lampung, 24 Maret 1986, kelamin Laki-laki, islam, alamat terakhir Dsn. Sumber Kaligereng Ds. Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek.
Pelaku dan barang Sepeda Motor Honda Supra 125 Nopol AE 6848 YM warna Biru Putih, beserta STNK, 1 HP Samsung, 1 HP Nokia milik korban, selanjutnya pelaku dibawa petugas ke Polres Pacitan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pelaku.